Daerah  

Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Kasus Korupsi Tol Terpeka

Redaksi
Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Kasus Korupsi Tol Terpeka
Dok. Konferensi Pers Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Kasus Korupsi Tol Terpeka/Foto: Kejati Lampung)

FaktaID.net – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka). Upaya tersebut diwujudkan melalui eksekusi pembayaran uang pengganti oleh jaksa penuntut umum.

Eksekusi dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Kamis, 16 April 2026, dengan nilai mencapai Rp7.811.514.114.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara korupsi proyek Tol Terpeka pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Baca Juga :  Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA di Banjarbaru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana TG, anak dari SG. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Ricky, perkara tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.

Proses eksekusi uang pengganti dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan. Dana senilai lebih dari Rp7,8 miliar itu ditransfer dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (DR)