Penyidik menemukan alat bukti terkait permintaan uang dengan total mencapai Rp80 juta kepada seseorang berinisial H. Uang tersebut diduga diminta untuk proses alih nama pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap. Dua tahap dilakukan melalui transfer ke rekening, sedangkan satu tahap lainnya dilakukan secara tunai.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejari Kota Bekasi akan melanjutkan proses dengan menyusun berkas perkara agar memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi nantinya proses ini akan lebih fokus, dan lebih bertitik berat bagaimana nantinya berkas perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi tersebut.
Dalam perkara ini, JAS disangka melanggar Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, tersangka dijerat Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta lebih subsider Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (DR)




