Daerah  

Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Redaksi
Kejari Kepulauan Mentawai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyertaan Modal
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda Kemakmuran Mentawai/Foto: Kejari Kepulauan Mentawai)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Kedua tersangka masing-masing berinisial N S dan Y D, yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat satu tersangka lain berinisial KMS yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 s.d 2021,

Baca Juga :  Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Publikasi Diskominsa

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, terhadap tersangka KMS saat ini telah dilakukan penuntutan dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” tegasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak dilakukan penahanan. Menurut Kajari, hal tersebut didasarkan pada sikap kooperatif kedua tersangka selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)