Daerah

Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Publikasi Diskominsa

Redaksi
×

Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Publikasi Diskominsa

Sebarkan artikel ini
Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Publikasi Diskominsa
Dok. Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Publikasi Diskominsa Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022/Fotov Kejari Simeulue)

FaktaiD.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi, dokumentasi, jasa iklan, dan advertorial pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue Tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, pada Senin (9/2). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial M yang merupakan mantan Kepala Diskominsa Simeulue, DD seorang aparatur sipil negara (ASN), serta K dari unsur pihak swasta.

Baca Juga :  Harga MinyaKita Melambung di Kota Bogor Jelang Ramadan, Tembus Rp20 Ribu

Menurut Kajari Simeulue, dugaan korupsi tersebut terjadi pada kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara yang bertujuan untuk penyebarluasan informasi publik. Anggaran kegiatan tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.

Akibat perbuatan para tersangka, negara atau daerah diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nilai kerugian negara/daerah yang ditimbulkan mencapai Rp697.500.000.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

“Masih diperiksa sebagai tersangka. Semua proses ini mungkin bertahap. Kami bekerja sesuai fakta pemeriksaan atau berita acara. Tahapan selanjutkan akan diberitahukan kepada rekan-rekan media,” ujar Kajari Simeulue.

Kejari Simeulue menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga penanganan kasus ini tuntas. (DR)