“Dokumen tersebut akan kami cocokan dengan data realisasi pengapalan, laporan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, terhadap barang bukti elektronik, Kejati Sulteng akan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Barang bukti elektronik akan dianalisis melalui digital forensik untuk menelusuri komunikasi, alur perintah, dan aspek teknis penerbitan izin berlayar,” tambahnya.
Laode menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidik untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Kami berupaya menghadirkan gambaran perkara secara utuh agar peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat terungkap dengan jelas,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai aturan.
“Kami menjamin penyidikan berjalan profesional, objektif, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Laode.
Kejati Sulteng menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. (DR)




