FaktaID.net – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Richard ditangkap pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pria berusia 38 tahun itu tiba di Indonesia dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa kendala karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Pria kelahiran Singapura yang tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, Richard tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan Kejati Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapuspenkum.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang. Melalui Kapuspenkum, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk menghindari proses hukum. Di sisi lain, Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus memantau keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan guna pelaksanaan eksekusi serta memberikan kepastian hukum. (DR)




