Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Diduga Ada Oknum Jadi Backing

Redaksi
Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka, Diduga Ada Oknum Jadi Backing
Dok. Barang Bukti 6 Ton Timah Ilegal di Bangka/Foto: Ist)

FaktaID.net – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti menemukan indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman sekitar 6 ton bijih timah ilegal yang berhasil digagalkan di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat malam (19/6).

Dugaan keterlibatan oknum tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB terkait rencana pengiriman bijih timah ilegal ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal dan Pos Air Kantung melakukan patroli, pengawasan, serta penyekatan di lokasi yang diduga menjadi titik muat pengiriman.

Baca Juga :  Kapolri dan Menteri Pertanian Resmikan Penanaman Serentak 1 Juta Hektar Jagung

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa bijih timah ilegal beserta satu kendaraan pendamping. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan tata niaga mineral dan batubara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 200 kampil atau sekitar 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap didistribusikan melalui jalur ilegal. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta berbagai dokumen yang diduga terkait aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.

Tim juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya dan masih dalam proses verifikasi untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan.

Baca Juga :  Buntut Pembubaran Diskusi FTA, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas

Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dampak ekonomi akibat perdagangan mineral di luar mekanisme yang sah.

Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus mendalami asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas penyelundupan tersebut. (DR)