FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tidore pada Selasa, 21 April 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah periode 2019 hingga 2024 yang nilainya mencapai Rp16 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Soasio. Dalam proses tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di lingkungan kantor KPU, termasuk Ruangan Bagian Umum dan Logistik.
Kepala Kejari Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.
“Kami mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan erat dengan penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik dilaporkan telah menyita sejumlah dokumen penting yang akan dianalisis lebih lanjut. Dokumen tersebut diyakini berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah yang tengah diselidiki.
Sabar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang benderang. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tegasnya. (DR)






