Daerah  

Kejari Cimahi Geledah Disnaker, Dua Koper Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja

Redaksi
Kejari Cimahi Geledah Disnaker, Dua Koper Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja
Dok. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Cimahi pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti.

“Benar hari ini telah dilaksanakan upaya paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi dalam hal penggeledahan yang mana dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkot Cimahi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Cianjur Tangkap 8 Preman Pemalak Pemudik dan Sopir Elf

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Total barang bukti yang dikumpulkan mencapai dua koper dokumen.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024. Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak dua koper,” jelasnya.

Fajrian menambahkan, seluruh dokumen yang telah diamankan akan segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga akan mengajukan permohonan penyitaan secara resmi ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Polisi Grebek Pabrik Miras Oplosan di Bogor, 160 Jeriken Miras dan 5 Orang Pelaku Diamankan

“Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami akan ajukan penyitaan ke PN,” katanya.

Selain itu, penyidik Kejari Cimahi telah memanggil sedikitnya 12 orang saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi tersebut berasal dari internal dinas maupun pihak ketiga yang terkait dengan program pelatihan kerja tersebut.

“Penyidik sudah memanggil 12 saksi baik itu dari dinas maupun dari pihak ketiga,” ungkapnya.

Dalam tahap awal penyelidikan, tim penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik gratifikasi. Namun demikian, Kejari Cimahi masih akan mendalami temuan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Perintahkan Pembongkaran Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

“Awalnya kami temukan ada beberapa bisa katakan gratifikasi, tapi nanti teman-teman penyidik juga akan mengumpulkan atau kaitannya sama alat bukti yang lain. Sekarang biarkanlah tim penyidik bekerja,” pungkas Fajrian. (DR)