FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk periode 2021 hingga 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.
Kejari Enrekang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah:
- S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret 2021 sampai Juni 2021;
- B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024;
- KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024;
- HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Penyidik menilai para tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
“Modusnya meliputi pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari administrasi hingga penyaluran bantuan, di mana kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan,” kata pihak Kejari.
Beberapa temuan penyidik antara lain pemotongan ZIS terhadap mustahik yang secara syariah tidak boleh dikenakan kewajiban zakat, verifikasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban fiktif, sampai penyaluran dana ke organisasi yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS.
Selain itu ditemukan pula conflict of interest karena sejumlah tersangka merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Penyidik juga mengungkap adanya penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan.
“Penggunaan dana amil untuk gaji, tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13 melebihi 50 persen dari total dana amil. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih jauh, dana operasional bahkan disebut dipotong kembali dari total bantuan mustahik sehingga mengurangi hak masyarakat penerima zakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta Audit Syariah oleh Kementerian Agama RI, diperoleh temuan bahwa dugaan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp16.659.999.136,00.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian negara. (DR)






