FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Kali ini, penyidik Kejari Blitar menetapkan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) berinisial AMZ sebagai tersangka baru.
“Tersangka diduga turut menerima aliran dana dalam proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Kejari Blitar pada Kamis (25/9).
Peran AMZ disebut tidak hanya menerima aliran dana, tetapi juga melakukan pengkondisian proyek serta memperkaya tersangka lain berinisial MM.
“Tersangka AMZ diduga ikut menyetor uang yang kemudian memperkaya MM,” tambahnya.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu diproses Kejari Blitar. Enam orang, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial DC.
“DC kami tahan karena diduga lalai membina dan mengawasi jalannya pembangunan DAM Kali Bentak Tahun 2023,” ungkap pihak Kejari Blitar dalam keterangannya, pada Kamis (18/9).
Dari hasil perhitungan, akibat dugaan perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp5.112.489.814,72. (DR)






