Daerah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Redaksi
×

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Dok. Penahanan Tersangka Dirut PT PASU Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024. Tersangka tersebut berinisial J.S, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. J.S diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus dilakukan secara tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Korupsi Smartboard SMP di Tebingtinggi

Akibat perubahan skema tersebut, tersangka J.S selaku Direktur Utama PT PASU sebagai pihak pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp133,4 miliar. Namun, hingga kini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejari Manokwari Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Papua

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka J.S ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui tim penyidik menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut.

“Kami akan terus bekerja melakukan pendalaman, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Aturan Baru Sound Horeg, Polda Jatim Siap Tindak Pelanggar

Kejati Sumut memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (DR)