FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Kedua tersangka berinisial DA dan GT, yang merupakan mantan petinggi dari tiga perusahaan pertambangan.
Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan, “Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (27/2).
Danang menjelaskan, kedua tersangka pernah menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan tambang, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).
Menurutnya, kedua direktur tersebut menjabat pada periode 2007 hingga 2012. Dalam kapasitas itu, mereka diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Keduanya menjabat sebagai direktur, yang bersangkutan memiliki peran menentukan dalam perusahaan, sehingga diduga melakukan kegiatan penambangan tidak sesuai aturan di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.
Danang menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih sangat dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum yang semakin mengerucut dalam proses penyelidikan yang berjalan secara bertahap. (DR).






