Daerah  

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Pejabat BPBD Tersangka Korupsi Konsultan Perencanaan Fiktif

Redaksi
Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Dua Pejabat BPBD Tersangka Korupsi Konsultan Perencanaan Fiktif
Dok. Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Konsultan Perencanaan Fiktif/Foto: Kejari Tebing Tinggi)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konsultan perencanaan fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.

Dua tersangka tersebut berinisial WS, mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi periode 2011–2022, serta MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Tebing Tinggi sejak 2013 hingga kini.

Baca Juga :  Hindari Audit Anggaran Pilkada, Bendahara KPU Kabupaten Buru Bakar Kantor

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Satria Abdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat resmi.

“Penetapan terhadap MH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025, dan WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp64 Miliar

Menurut Satria, penyidik telah melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Penetapan ini sudah memenuhi minimum dua alat bukti.

Dalam penyidikan terungkap bahwa MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama WS sebagai Pengguna Anggaran (PA), dengan sengaja melakukan pengadaan fiktif untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.