MH menerbitkan dua Surat Perintah Kerja (SPK) pada 5 Februari 2021, padahal ia baru ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021 berdasarkan SK Kepala Pelaksana BPBD. Sebelas SPK lainnya dibuat MH atas perintah WS.
Seluruh dokumen pengadaan, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran ditandatangani MH sebagai PPK. Namun, 13 kegiatan konsultansi tersebut tidak pernah dikerjakan oleh lima penyedia yang tercantum dalam SPK. Justru MH sendiri yang membuat dokumen-dokumen tersebut.
WS kemudian tetap menyetujui pembayaran penuh meski mengetahui pekerjaan tidak dilaksanakan oleh para penyedia.
Pada 30–31 Desember 2021, dana sebesar Rp611.362.777 dari APBD Tebing Tinggi ditransfer ke rekening penyedia sesuai nilai kontrak setelah dipotong pajak. Tak lama kemudian, MH menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sejumlah uang tersebut, yang kemudian diserahkan kepadanya untuk dicairkan dan dibagi bersama WS.
Satria menegaskan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan. “Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)




