FaktaID.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 dengan nilai kontrak hampir Rp10 miliar.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengadaan alat angkutan air bermotor penumpang yang bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2020. Proyek tersebut berada di bawah Biro Umum Sekretariat Daerah Sultra.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja modal pengadaan speed boat dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000,” ujar Didik, dalam konferensi pers pada Jumat (12/9).
Ia menjelaskan, lelang proyek dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar dan masa kerja 60 hari. Namun, dalam pelaksanaannya kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai aturan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” tegas Kapolda.
Pembayaran proyek dilakukan pada 23 Juli 2020 senilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar digunakan membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diterima Idris selaku pihak penghubung.




