Hasil audit BPKP Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut.
Dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik yaitu AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana.
“Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan,” jelas Didik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menegaskan pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini ke depan akan ada potensi tersangka baru,” kata Dody. (DR)




