Daerah

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Belanja Bahan Bangunan

Redaksi
×

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Belanja Bahan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Belanja Bahan Bangunan
Dok. Dua Orang ASN Perkimtan Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Bahan Bangunan/Foto: Kejari Palembang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial Y dan MFR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi di Hari Libur, Sita 100 Dokumen dan Uang Tunai Rp8 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para saksi dan ahli.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 139 orang saksi yang terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, serta pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta dua orang ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Arjansyah di Palembang.

Baca Juga :  Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Penanganan Banjir Sungai Grindulu

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tidak seluruh bahan material sebagaimana tercantum dalam kontrak disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama.

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan, tercatat terdapat 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun 2024.