“Namun, dari 131 kegiatan tersebut, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan menggunakan material dari CV Mapan Makmur Bersama. Sementara 99 kegiatan lainnya dinyatakan fiktif atau tidak dikerjakan,” jelasnya.
Arjansyah menambahkan, kedua tersangka selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh pihak penyedia.
“Tersangka Y dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap material yang disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama,” katanya.
Dari hasil perhitungan ahli keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.686.574.440,00.
Selain itu, dalam tahap penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana kepada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari 2026 hingga 11 Februari 2026. (DR)






