Daerah  

Kejari Klaten Tahan Dua Tersangka Korupsi Renovasi Masjid, Kerugian Negara Capai Rp203 Juta

Redaksi
Kejari Klaten Tahan Dua Tersangka Korupsi Renovasi Masjid, Kerugian Negara Capai Rp203 Juta
Dok. Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Masjid Al-Huda/Foto: Kejari Klaten)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menahan dua tersangka berinisial ND dan MN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi Masjid Al-Huda di Dukuh, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021 hingga 2023.

ND diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Semangkak, sementara MN merupakan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp22,2 Miliar

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Klaten,” ujar pihak Kejari dalam keterangannya, dikutip Ahad (18/4).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial SW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. SW lebih dulu ditahan sejak 16 Desember 2025 di lokasi yang sama.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2023, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp203 juta.