Penyidik mengungkapkan bahwa ND diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri melalui selisih pungutan pajak dari dana bantuan keuangan tahun 2022–2023 dalam proyek renovasi masjid.
“ND diduga menerima keuntungan dari selisih pungutan pajak dalam proses renovasi Masjid Al-Huda,” jelas penyidik.
Sementara itu, MN diduga turut memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam pelaksanaan rehabilitasi masjid yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dari tiga proposal renovasi Masjid Al-Huda pada tahun 2021, 2022, dan 2023, total anggaran yang telah dicairkan setelah dipotong pajak mencapai Rp336 juta.
“Berdasarkan hasil penghitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp203 juta lebih,” ungkap pihak kejaksaan.
Saat ini, ND dan MN akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (DR)




