Sementara itu, hasil kajian Tim Penasihat Investasi Kabupaten Bogor menilai bahwa keberadaan PT PPE sudah tidak layak dipertahankan.
Tim menyebutkan beberapa alasan di balik kesimpulan itu, antara lain untuk mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar di masa depan.
Selain itu, kegiatan bisnis PT PPE dianggap tidak mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bogor, serta terdapat persoalan serius terkait hak-hak karyawan.
“PT PPE terbukti tidak mampu menjaga keberlanjutan usaha (going concern) dan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, terutama dalam memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Tim Penasihat Investasi dalam laporan tersebut.
Kondisi keuangan PT PPE yang terus menurun bahkan disebut telah menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satu masalah krusial adalah keterlambatan pembayaran gaji terhadap sekitar 50 pegawai sejak tahun 2020.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Pemerintah Kabupaten Bogor disarankan segera menyiapkan strategi penyelamatan aset (exit strategy).
Langkah ini dapat dilakukan melalui revaluasi aset, divestasi atau dilusi kepemilikan saham, serta opsi privatisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam opsi penyelesaian, Pemerintah Daerah diminta tetap memperhatikan hak dan kewajiban pegawai. Tim juga merekomendasikan pembentukan gugus tugas khusus guna menangani proses transisi perusahaan agar berjalan terarah dan bertanggung jawab. (DR)






