FaktaID.net – Tim gabungan dari Polres Belitung melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Senin (20/4). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tambang ilegal tersebut.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap keluhan masyarakat, khususnya nelayan tradisional yang terdampak langsung.
“Penertiban ini sebagai respon cepat Polres Belitung terhadap keresahan masyarakat khususnya para nelayan tradisional dikarenakan berdampak pada pendapatan mereka (nelayan) yang notabene bergantung pada laut,” kata Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo saat dikonfirmasi.
Selain melakukan penertiban di lokasi, pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada para penambang agar tidak kembali melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Aparat menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Kegiatan ini kita lakukan secara humanis, namun tetap tegas. Kita juga ingin memberikan warning kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal dikawasan itu kembali,” tegas Sarwo.






