“Jika masih kita temukan artinya membandel, dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada efek jera bagi para penambang ilegal,”sambungnya.
Lebih lanjut, aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan biota laut di kawasan pesisir.
“Kita harap ini disadari oleh para penambang bahwa melakukan aktivitas diperairan laut apalagi tanpa izin resmi adalah perbuatan melanggar hukum dan juga dapat menimbulkan dampak negatif terutama kerusakan ekosistem laut,” pungkasnya.
Usai penertiban, Polres Belitung juga memasang papan imbauan di lokasi untuk memperingatkan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal, khususnya penambangan timah di wilayah perairan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita Kepolisian menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga. Namun yang lebih penting lagi adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama ekosistem laut dari aktivitas ilegal,”tegasnya. (DR)




