FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi di Jalan Iman Bonjol, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (16/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi berinisial NE bersama seorang pihak swasta berinisial HA. Proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam.
Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh sembilan personel Dirreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin AKP Marbintang Panjaitan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara OTT pengadaan layanan internet di lingkungan dinas, termasuk dari ruang kerja Plt Kabid Komunikasi.
“Ada berkas atau dokumen serta alat komunikasi (alkom) yang diamankan personel Dirreskrimsus Polda Sumut. Sebanyak tujuh dokumen terkait tindaklanjut kasus OTT sukses fee pengadaan internet dengan provider rekanan PT Wis Digital,” ucapnya.
Ghazali mengaku baru mengetahui bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus OTT yang menjerat salah satu bawahannya.






