FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pihak swasta yang merupakan kontraktor.
Mereka adalah BR (67), Kepala Dinas PUTR tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran; PH (50), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora; HM (62), Team Leader PT Bina Karya; serta FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan bahwa penetapan keenam tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp26,52 miliar dari total anggaran Rp86,7 miliar, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Pemda Kota Cirebon tahun 2016-2018,” ujar Slamet saat konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (27/8) malam.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pengerjaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis dalam kontrak. Hal itu diperkuat melalui hasil pemeriksaan fisik oleh Politeknik Negeri Bandung yang mendapati banyak ketidaksesuaian.
Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Feri Nopiyanto, menambahkan, dari pemeriksaan fisik hingga kualitas bangunan, terbukti perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar dari total pagu Rp86 miliar,” jelasnya.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp788 juta dari beberapa tersangka. Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DR)






