FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/9).
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp896 juta. Modus yang digunakan yakni melalui dokumen fiktif, antara lain tiket pesawat, boarding pass, hingga tagihan hotel.
Kepala Kejari Nabire, Moh Harun Sunadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang penyidikan.
Penetapan ini dilakukan setelah kami memeriksa 45 orang saksi, menelaah alat bukti surat, serta berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah, pada, Senin (8/9).
Selain itu, Kejari Nabire juga tengah menyidik dugaan korupsi lain terkait pengelolaan dana BLUD RSUD Nabire periode 2024 hingga Mei 2025.
Sebelumnya, Kejari Nabire bersama Kejati Papua berhasil menuntaskan perkara kredit fiktif di Bank Papua Cabang Enarotali dengan nilai kerugian mencapai Rp188 miliar.
Empat terdakwa dalam kasus tersebut sudah divonis, di antaranya TR yang dihukum 13 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp120 miliar.
Tak hanya itu, Kejari Nabire juga berhasil mengeksekusi dua buronan kasus perpajakan dan korupsi yang ditangkap di Makassar.
Keduanya langsung dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung, dengan total kewajiban denda dan uang pengganti mencapai miliaran rupiah. (DR)






