FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11). Langkah ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Tiga lokasi yang digeledah yakni sebuah kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Proyek yang diduga bermasalah itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp60 miliar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik. Mereka fokus mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, serta sebuah laptop.
Seluruh barang sitaan ini akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan konstruksi hukum terkait dugaan mark-up dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” ujarnya.
Selama proses penggeledahan, aparat Polisi Militer turut memberikan pengamanan ketat untuk memastikan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan hukum tersebut. (DR)




