FaktaID.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian mengusut pihak yang menggagas dan menyelenggarakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga dijadikan sarana promosi minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi miras tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, polisi harus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta memprosesnya jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8).
Kiai Cholil menilai penyelenggara tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi mereka. Menurutnya, pihak yang memiliki inisiatif dan menjalankan aksi tersebut harus ditelusuri.
“Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” kata dia.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memproses kasus tersebut apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi penistaan agama.




