“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” kata dia menegaskan.
Menurut Kiai Cholil, penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks promosi miras telah melukai perasaan umat Islam. Karena itu, pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut harus bertanggung jawab.
“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
MUI juga meminta seluruh pihak terkait bersikap terbuka agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif.
Menurut Kiai Cholil, langkah hukum penting dilakukan untuk menjaga penghormatan terhadap agama dan mencegah penyalahgunaan simbol maupun ayat suci untuk kepentingan promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum,” ujar Kiai Cholil menambahkan. (DR)




