KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN di Kasus HGB PT Summarecon

Redaksi
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN di Kasus HGB PT Summarecon
Dok. Tersangka dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Lawatan ke Korea Utara, Pertama dalam 12 Tahun Terakhir

Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon, serta pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus. Total uang yang ditemukan antara lain Rp31,86 miliar, SGD1.974.500, SAR 910, dan RM981, serta uang tunai yang ditemukan di beberapa lokasi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (DR)