FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara dan bukan penghentian proses hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi beredarnya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surat itu berisi instruksi kepada seluruh Kejati di Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Anang menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditugaskan kepada seluruh Kejati telah berakhir.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Kapuspenkum.
Ia menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah berhasil dihimpun dari daerah akan tetap diproses sebagai bagian dari penyelidikan maupun penyidikan.
“Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Anang menerangkan bahwa surat edaran terbaru tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukumnya.
Dengan berakhirnya tahapan pengumpulan data, Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses penanganan sesuai mekanisme hukum berdasarkan hasil inventarisasi yang telah disampaikan oleh seluruh Kejati. (DR)




