“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku mulai dari tanggal 01 April 2026,” tambah Adrianus.
Dalam perkara ini, HM diduga berperan aktif dalam melakukan pembayaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, sekaligus melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene selama periode 2022 hingga 2024.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Selain itu, HM juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair. (DR)






