“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih menjadwalkan ulang pemeriksaan, khususnya terhadap Syaefudin yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” jelas Nur.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023.
Nur Sricahyawijaya menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu yang kini telah menyeret tiga orang tersangka. (DR)




