FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya Kota Bengkulu sejak tahun 2005 hingga 2026.
Dalam keterangannya, Kejari Bengkulu mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengumpulkan alat bukti serta memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan,” ungkap Kejari Bengkulu dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah data dan dokumen di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di rumah salah satu saksi berinisial J, sedangkan lokasi kedua dilakukan di kantor Koperasi Bangun Wijaya yang berada di kawasan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
“Dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut keterangan tersebut.
Pihak Kejari Bengkulu menegaskan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)




