FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat berinisial KB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025, tanggal 2 September 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” ungkap Kejari Lahat dalam keterangan resminya, pada Selasa (2/9).
Dalam proses penyidikan, tim juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000. “Uang titipan itu telah disetorkan ke rekening penampungan di Bank BSI KCP Lahat dan kini berada dalam pengawasan tim penyidik,” tambahnya.
Meski demikian, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih menunggu hasil audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
Sementara itu, tersangka KB akan menjalani penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. (DR)






