FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Halim) melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu, 4 Februari 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kota Maba.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya dalam rangka pencarian dan pengumpulan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh penyidik.
Dalam pelaksanaannya, tim jaksa penyidik menggeledah sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen yang dinilai relevan, baik di Kantor Kecamatan Kota Maba maupun di lokasi lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 40 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam keterangan resminya.
Seluruh dokumen yang diamankan selanjutnya dikelola dan dititipkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian pada tahap penyidikan lanjutan.
Dalam ekspose perkara, penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah pada SKPD Kecamatan Kota Maba.
Seiring dengan itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga melakukan pembaruan surat perintah penyidikan untuk menyesuaikan susunan tim penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (DR)




