Daerah  

Dua Kali Dipanggil Polda Jabar, Sengketa Lahan Sentul City Kian Disorot

Redaksi
Dua Kali Dipanggil Polda Jabar, Sentul City Disorot Dalam Sengketa Lahan Palemboko
Dik. Aktivitas Sentul City/Foto: Ist)

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyebut Pepen Efendi tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut. Menurutnya, informasi itu diperoleh dari bagian legal perusahaan.

“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” tegas Maesa Putri saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (24/10).

Di sisi lain, Pepen Efendi membantah pernah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City. Ia mengaku pernah diminta oleh seseorang yang disebut sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui peruntukannya.

Baca Juga :  Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan

Pepen juga mengklaim dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta agar lahan tersebut tidak diganggu. Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, ia menyebut lahan tersebut kemudian digarap oleh Sentul City.

Pepen menegaskan, pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diklaim atas nama Ozzy Sudiro, termasuk bukti pendukung yang disebut telah ada sebelum Sentul City berdiri.

“Alas hak kepemilikan tanah pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan Warga yang satu hamparan, Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti surat lengkap jadi sebelum Sentul City ada, dan laporan pajakpun dibayar atas lahan tersebut juga lengkap,” kata Pepen.

Baca Juga :  Kejari Wonosobo Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos PKH

Sengketa lahan Palemboko tersebut kini menjadi perhatian karena kedua pihak memiliki klaim berbeda mengenai kepemilikan tanah. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status lahan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (*)