Barang yang telah didistribusikan PT ABM tidak diikuti pembayaran atau hasil usaha sesuai kesepakatan sehingga perusahaan justru mengalami kerugian.
“Sebenarnya dalam konsep badan usaha itu kegiatannya itu kan mendistribusikan barang. Nah, dalam pendistribusian barang itu, penyelidik ada melihat proses bisnis yang harusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan,” ucap Devitra.
Ia menambahkan, kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan justru membuat PT ABM menanggung kerugian karena kewajiban pembayaran diduga tidak dipenuhi.
“Harusnya kan ketika barangnya sudah diberikan, outputnya setelah itu kan kerja sama harus ada hasil dong atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah ini. Tapi realisasinya malah tambah rugi, malah nggak dibayar, akhirnya menyebabkan badan usaha milik daerah ini menjadi rugi,” kata dia.
Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Provinsi Banten tertanggal 14 Oktober 2026, kerugian keuangan daerah akibat perkara tersebut mencapai Rp6.821.110.500.
Saat ini, tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, sedangkan dua tersangka lainnya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. (DR)




