Hukum  

Pakar: Kasus Suap Pagar Laut Kades Kohod Harus Dituntaskan, Jangan Ada Intervensi Politik

Redaksi
Pakar: Kasus Suap Lahan Kades Kohod Harus Dituntaskan, Jangan Ada Intervensi Politik
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan pemalsuan dokumen tanah pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.

Penyidik menduga para tersangka memakai dokumen palsu dan surat kuasa warga untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah. Tercatat sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diajukan ke Kantor Pertanahan Tangerang sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga TBS Sawit

Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengaku lega dan menyambut baik langkah penegakan hukum kasus tersebut.

“Akhirnya ya… saya kira kasusnya hilang ditelan bumi. Alhamdulillah kalau penegak hukum masih amanah,” kata Yenti dalam keterangannya, Ahad (28/9).

Yenti menilai kasus tersebut seharusnya tidak berlarut-larut. Karena menurutnya, sudah unsur ada pemalsuan, ada saksi-saksi, dan ada profil yang harus dijelaskan pada masyarakat.

Baca Juga :  MUI Desak Hukum Berat Koruptor, Usulkan Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Ia juga menyinggung sejumlah fakta yang sempat menimbulkan tanda tanya publik.

“Rakyat tidak lupa bahwa ada pagar laut yang tiba-tiba dipasang tanpa izin, sampai Menterinya bingung. Kepala desa juga pakai Rubicon. Kalau tidak ada langkah hukum yang konkret, ini negara apa?” tegasnya.

Lebih jauh, Yenti menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga :  TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Konten Yang Diduga Menistakan Agama

“Syukurlah kalau diusut dan dituntaskan. Kita kawal penegakan hukumnya. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat negara dan penegak hukum. Jangan main-main, apalagi sampai ada intervensi politik,” tandasnya. (DR)