Melalui mekanisme tersebut, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan ekonomi melalui mekanisme perdata (civil proceedings) ketika proses pidana menghadapi kendala.
Kondisi tersebut, misalnya, terjadi ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidananya tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat memperkuat penanganan terhadap illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar.
Yenti menilai, saat ini peningkatan kekayaan pejabat secara drastis masih lebih banyak ditelusuri melalui mekanisme administratif, salah satunya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Karena itu, diperlukan penguatan aturan agar aset yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat ditindak melalui mekanisme hukum yang lebih efektif.
“Kekayaan yang tidak wajar tidak cukup hanya dilihat secara administratif. Harus ada mekanisme yang memungkinkan negara menelusuri dan menyita aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usul sahnya,” kata Yenti.
Menurut dia, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menutup celah hukum sekaligus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan ekonomi. (DR)




