Hukum

Pakar Ingatkan Kapolri Tentang Perintah Presiden, : “Siapa Pun Yang Menikmati Aliran Judol Harus Diproses Hukum”

Redaksi
×

Pakar Ingatkan Kapolri Tentang Perintah Presiden, : “Siapa Pun Yang Menikmati Aliran Judol Harus Diproses Hukum”

Sebarkan artikel ini
Pakar Ingatkan Kapolri Tentang Perintah Presiden, : “Siapa Pun Yang Menikmati Aliran Judol Harus Diproses Hukum”
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Masalah judi online (judol) di Indonesia dinilai masih jauh dari kata tuntas. Meski aparat penegak hukum telah mengungkap sejumlah kasus, proses peradilannya dinilai masih minim penyelesaian hingga tuntas karena belum menyentuh orang kuat yang bermain di bisnis haram ini.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, kembali mengingatkan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri mengenai tiga fokus utama Polri, yakni pemberantasan narkoba, penyelundupan, dan judi online.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Anak 9 Tahun di Bantargebang Bekasi

“Siapa pun yang menikmati aliran dana hasil judol harus diproses hukum, termasuk pihak yang memiliki kuasa atau menjadi beking para pelaku,” tegas Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (17/11).

Menurutnya, langkah ini menjadi kunci untuk menuntaskan persoalan judol yang selama ini terus berulang. Ia menjelaskan bahwa seluruh kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang TPPU, termasuk judi online, wajib ditangani menggunakan pendekatan pencucian uang untuk menelusuri ke mana aliran hasil kejahatan bergerak.

“Mereka yang menikmati hasil judol harus diseret ke pengadilan melalui TPPU, karena banyak pihak yang menikmati keuntungan besar justru tidak tersentuh hukum,” tegas Yenti lagi.

Baca Juga :  Polri Tindaklanjuti Aduan LBH Muhammadiyah Terkait Pagar Laut di Tangerang

Yenti juga meminta publik untuk tetap percaya pada proses penegakan hukum meski kerap bersinggungan dengan pihak berpengaruh. “Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin kuat seharusnya hukum ditegakkan terhadapnya,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada aparat. “Semua orang sama di depan hukum, bahkan hukuman dapat diperberat sepertiga bagi mereka yang memiliki jabatan atau posisi publik,” kata Yenti.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pejabat, partai politik, maupun anggota DPR tidak boleh melindungi pelaku judol. Yenti memastikan pencucian uang hasil judol tetap dapat dilacak meskipun dialihkan ke aset kripto atau dibawa ke luar negeri.

Baca Juga :  Pakar Hukum Desak APH Daerah Usut Indikasi Korupsi PT PPE, Kejagung Bisa Ambil Alih

“PPATK telah bekerja sama dengan banyak negara melalui FATF untuk memudahkan pelacakan dana TPPU,” jelasnya.

Yenti menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap seluruh transaksi keuangan, sehingga penelusuran aliran dana judol sangat memungkinkan untuk dilakukan.

Ia menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum dan Komdigi harus menjamin tidak ada perlindungan bagi bandar maupun backing, termasuk pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Pakar Hukum: Proses Hukum Bukan Hanya Copot Jabatan

Dalam kesempatan itu, Yenti juga menyoroti kasus judol yang melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum Komdigi, yang hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (DR)