Dalam upaya memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa 61 saksi dan lima ahli. Selain itu, berbagai dokumen proyek terus dikumpulkan dan dianalisis.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan fisik, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengadaan proyek sejak perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Penelusuran mencakup proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap serah terima hasil pekerjaan.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung dengan nilai anggaran sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pembangunan rumah sakit tersebut semula ditargetkan selesai pada Desember 2021. Namun, proyek mengalami keterlambatan dan baru rampung sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan 2022.
Dari hasil penyelidikan dan audit BPKP, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menutup keterangannya, Kajari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan berlangsung secara independen tanpa intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Kejari juga berkomitmen mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. (DR)




