FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Ia juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penahanan seorang distributor pupuk bersubsidi berinisial ERF di Pekanbaru pada 8 Januari 2026. Setelah penahanan tersebut, penyidik kembali menetapkan dan menahan 14 tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Dari total tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan mafia pupuk subsidi, lima orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penyuluh pertanian, masing-masing berinisial Y, ZE, BM, AN, dan SB.
Sementara itu, satu tersangka berinisial PS yang berusia 63 tahun tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Sebagian besar tersangka ditahan dan dititipkan di sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Siswanto menjelaskan, belasan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Kajari kepada awak media.
Ia mengungkapkan, penyimpangan yang ditemukan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya dugaan penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (DR).






