FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Tersangka berinisial LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur,” ujar pihak Kejati Jatim, dikutip Rabu (4/2).
Penetapan LT sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT diketahui telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena tidak kooperatif, penyidik melakukan pencarian dan menemukan LT di Menteng Park Apartment, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim,” jelas penyidik.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa LT melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang juga diketahui sebagai kakak kandung LT.






