Penyidik mengungkap, dalam pelaksanaan proyek, LT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan terjadi keterlambatan pengiriman barang.
Meski demikian, pembayaran proyek tetap diproses bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni tersangka H, seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Faktanya, tidak ada adendum perpanjangan waktu maupun pengenaan denda keterlambatan,” ungkap Kejati Jatim.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini, yaitu JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp157,6 miliar.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
“Kami terus mendalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas pihak Kejati Jatim. (DR)






