Daerah

Wali Kota Bandung Ancam Tindak Tegas Pemberi dan Penerima Pungli SPMB

Redaksi
×

Wali Kota Bandung Ancam Tindak Tegas Pemberi dan Penerima Pungli SPMB

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Ancam Tindak Tegas Pemberi dan Penerima Pungli SPMB
Dok. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan/IG)

FaktaID.net – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, baik dari pihak pemberi maupun penerima suap.

“Kalau baru indikasi, akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Ia memaparkan bahwa laporan indikasi pungli yang diterima menunjukkan nominal cukup tinggi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk satu kursi. Menurutnya, praktik tersebut mencoreng keadilan dalam sistem pendidikan.

Baca Juga :  Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil

“Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” tegasnya.

Farhan mengingatkan para orang tua agar tidak mudah tergoda oleh tawaran dari oknum yang mengaku mampu membantu meloloskan anak ke sekolah favorit. Ia menegaskan bahwa godaan semacam ini sering kali menjerumuskan pada praktik ilegal.

Mengenai penanganan kasus pungli tersebut, Farhan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum bisa membeberkan nama sekolah atau individu yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Kerugian Diduga Capai Rp2,8 Miliar

Farhan juga menyayangkan kembali munculnya praktik calo pendidikan menjelang masa penerimaan siswa baru. Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi proses tersebut.

“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” tegas Farhan.

Ia menekankan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, harus ikut serta dalam pengawasan PPDB. Menurutnya, tindakan menyuap sama berbahayanya dengan menerima suap, karena keduanya masuk dalam kategori tindak pidana. (DR)