Daerah

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil

Redaksi
×

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil
Dok. Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95/Foto: Polda Jabar)

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa dalam kasus ini tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021.

“Diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” ujar Hendra dalam keterangannya, dilansir Kamis (18/9).

Baca Juga :  Kejati Jatim Bidik Aktor Kasus Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, serta memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wirdhanto.

Baca Juga :  Mahasiswa Nyamar Jadi Jemaah Perempuan di Masjid Islamic Center Mataram, Ngaku Dengar Bisikan Gaib

Kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.

 

Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB. (DR)