Daerah

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa

Redaksi
×

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa

Sebarkan artikel ini
Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa
Dok. Penetapan dan Penahanan dua tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa/Foto: Kejati NTB)

FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/1).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pengembangan perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Kejati DKI Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar

Adapun dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta MJ yang merupakan tim penilai dari pihak swasta.

“S ini selaku ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MJ ini selaku tim penilai dari pihak swasta,” jelasnya.

Zulkifli memaparkan, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejari Denpasar Tetapkan Kepala Sekretariat Formi sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

Sementara itu, untuk tersangka MJ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)