Pada Kamis (3/9), RP menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Gorontalo. Setelah itu, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Maruly menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegasnya.
RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Gorontalo memastikan proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Dam Hulawa. (DR)




